HNW menilai iming-iming yang bisa jadi sogokan untuk pemerintah Indonesia, tersebut membuktikan bahwa normalisasi dengan Israel tidak ada hubungannya dengan membantu Palestina untuk mendapatkan kemerdekaannya.
MPR tidak pernah menggunakan istilah Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan. Sementara frasa Sosialisasi Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara sudah dilarang oleh Mahkamah Konstitusi. Dan tidak boleh dipakai lagi.